
Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19. Protokol tersebut disusun bersama oleh beberapa kementerian.
Apa saja isi protokol kesehatan tersebut? Pemerintah menetapkan suhu tubuh maksimal yang perlu diwaspadai adalah 38 derajat selsius. Kemudian, bila ada masyarakat yang mengalami demam, batuk, pilek dan suhu tubuh di atas 38 derajat, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. "Ketika datang ke fasilitas kesehatan, jangan lupa untuk menggunakan masker sebagai antisipasi tidak terjadi penularan,” papar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.
Perlu kita ketahui, penularan virus corona Covid-19 ini terjadi melalui droplet atau percikan. Karena itu, bagi seseorang yang mengalami gejala-gejala seperti disebutkan sebelumnya, dianjurkan untuk memakai masker. Bila dalam kondisi darurat tidak menggunakan masker, sebaiknya bila bersin atau batuk di area umum menutup mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas. Anggota masyarakat yang sedang sakit juga dihimbau untuk tidak bepergian dengan menggunakan transportasi umum. Hal ini demi meminimalisasi kemungkinan risiko penyebaran penyakit.
Selanjutnya, bagi pelayanan kesehatan, Kemenkes telah menyebarkan edaran informasi terkait protokol atau pedoman serta langkah yang perlu dilakukan bila terjadi kasus covid-19. Bila ada seseorang memenuhi kriteria suspect (demam tinggi, flu, batuk), pasien yang berada di puskesmas tersebut akan dirujuk ke salah satu rumah sakit. Pasien ini akan dirawat di ruang isolasi. Namun, bila tidak memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka penanganan tergantung diagnosis dan keputusan dokter yang memeriksanya.
Untuk pasien yang diduga memenuhi kriteria suspect tadi, ia akan diantar ke rumah sakit rujukan. Di rumah sakit tersebut, pasien akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium. Selanjutnya, spesimen akan dikirim ke Balitbangkes. Demikian pula bila pasien berada di daerah maka spesimen harus dikirim ke Balitbangkes. Ada beberapa balai penelitian yang merupakan ejaring Balitbangkes di 6 daerah.
Kemudian, hasil dari Balitbangkes tersebut harus dikirim kembali ke Jakarta sebagai lab konfirmasi. Jika positif, maka pasien dinyatakan sebagai penderita covid-19. Sampel pasien akan diambil setiap hari.
Lalu, bila dalam ruang isolasi dan dilakukan pemeriksaan dua kali berturut-turut hasilnya negatif, artinya pasien sudah sembuh dan dapat dikeluarkan dari ruang isolasi..
Tidak kalah penting, ada juga hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap yang diberikan pada masyarakat. Kemudian, Secara intens masyarakat bisa mendapatkan informasi perkembangan COVID-19 di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ (hil)
ilustrasi : freepik.com