Kembali
×
Jangan Keliru, Kenali Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan!
09 Februari 2025 00:02 WIB

Geriatri.id - Banyak orang masih bingung membedakan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan. Keduanya memang bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam hal kepesertaan, sumber pembiayaan, serta manfaat yang diberikan. 

Berikut ulasan lengkap mengenai perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan: 

1. Definisi dan fungsi

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia melalui sistem asuransi sosial. 

Artinya, peserta BPJS wajib membayar iuran setiap bulan agar dapat mengakses layanan kesehatan.

Sedangkan, KIS adalah program yang ditujukan khusus untuk masyarakat miskin dan kurang mampu. 

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

KIS memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran bulanan.

2. Sasaran peserta

BPJS Kesehatan terbuka untuk semua warga Indonesia. Pekerja formal umumnya mendapatkan fasilitas BPJS dari perusahaan dengan skema iuran yang dibagi antara pekerja dan perusahaan. 

Sedangkan bagi pekerja informal atau mandiri, peserta harus membayar sendiri iurannya.

Sedangkan KIS hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Iuran KIS sepenuhnya ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar biaya apa pun.

3. Sumber pembiayaan

BPJS Kesehatan didanai dari iuran yang dibayarkan pesertanya. Bagi peserta mandiri, besaran iuran bergantung pada kelas layanan yang dipilih.

Sedangkan KIS sepenuhnya dibiayai pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Artinya, peserta KIS tidak memiliki kewajiban untuk membayar iuran.

4. Manfaat yang diberikan


BPJS dan KIS sama-sama memberikan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit. Bedanya, peserta BPJS harus mengikuti sistem rujukan jika ingin mendapatkan layanan spesialis atau rawat inap.

KIS memiliki cakupan layanan lebih luas dibanding BPJS, termasuk layanan preventif dan promotif seperti imunisasi, skrining kesehatan, serta edukasi kesehatan. 

Peserta KIS tidak hanya mendapat layanan saat sakit, tetapi juga perlindungan kesehatan secara menyeluruh.

5. Alur pendaftaran

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri melalui kantor BPJS, aplikasi mobile, atau kanal resmi lainnya. 

Peserta harus membayar iuran secara rutin agar tetap aktif.

Sebaliknya, KIS tidak bisa didaftarkan secara mandiri. Pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima KIS melalui pendataan Dinas Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika seseorang merasa memenuhi syarat namun belum mendapatkan KIS, mereka dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.

6. Bentuk kartu fisik

Secara fisik, kartu BPJS Kesehatan dan KIS memiliki perbedaan desain. 

Kartu BPJS menampilkan logo BPJS serta nomor kepesertaan, sementara kartu KIS memiliki tulisan "Kartu Indonesia Sehat" dengan logo pemerintah dan BPJS.

Meski desainnya berbeda, kedua kartu ini memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti kepesertaan dalam program JKN untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.

7. Akses dan fasilitas

BPJS Kesehatan memungkinkan peserta memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial. 


Semakin tinggi kelas yang dipilih, semakin besar pula iuran yang harus dibayarkan.

Sebaliknya, KIS memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin. 

Peserta KIS bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin hingga tindakan medis kompleks tanpa perlu khawatir tentang biaya.

Secara umum, baik BPJS Kesehatan maupun KIS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. 

Perbedaannya terletak pada skema kepesertaan, sumber pembiayaan, dan manfaat yang diberikan. 

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 144 Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bersifat wajib dan dibiayai oleh iuran peserta, sedangkan KIS khusus untuk masyarakat miskin dan ditanggung oleh pemerintah.

Memahami perbedaan ini penting agar dapat memilih layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.***

*Ilustrasi - Karti BPJS Kesehatan.(Dok.BPJS Kesehatan)

Video Senior Podcast

Artikel Lainnya
Artikel
22 Maret 2025 21:59 Wib
Artikel
22 Maret 2025 13:23 Wib
Tags
bpjs kesehatan
lansia
berita lansia
kesehatan lansia
merawat lansia
geriatri
lansia sehat
lansia bahagia