Geriatri.id - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, telah resmi menetapkan biaya haji 2025.
Besaran biaya haji yang harus dibayarkan jemaah disepakati Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Abdul Wachid saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 6 Januari 2024.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Dikutip dari menpan.go.id, besaran BPIH secara keseluruhan ditetapkan Rp89.410.258,79.
Angka ini menunjukkan penurunan Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang sebesar Rp93.410.286.
Penurunan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji.
Selain penetapan biaya, jumlah jemaah haji tahun 2025 juga telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Total kuota jemaah haji tahun 2025 sebanyak 221.000 orang.
Kuota tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kuota haji reguler 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus 17.680 orang jemaah.
Dengan penetapan kuota ini, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 dapat segera dimatangkan.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.***
*Ilustrasi - Masjidil Haram.(Dok.Kemenag)
Untuk mendapatkan informasi seputar Haji Ramah Lansia lainnya klik DISINI.
Video Senior Podcast