Catat! Ini Daftar 144 Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan

Geriatri.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program mencakup semua kalangan, dari bayi baru lahir hingga lanjut usia (lansia).  

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan untuk berbagai penyakit, termasuk yang membutuhkan penanganan medis serius. 

Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 144 jenis penyakit yang sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan. 

Ini mencakup penyakit umum seperti demam berdarah hingga penyakit berat seperti kanker dan gagal ginjal, asalkan peserta memiliki status kepesertaan aktif.  

Sejak diberlakukannya Undang-Undang pada 2014, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Dengan membayar iuran bulanan, peserta dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit.  

Program ini tidak hanya memberikan akses kesehatan yang lebih merata, tetapi juga meringankan beban finansial masyarakat dalam menghadapi situasi darurat medis. 

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, setiap individu turut berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan nasional yang berkelanjutan.  

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Berikut 144 jenis penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:

Halaman: