Geriatri.id - Kementerian Agama RI menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam penguatan layanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam optimalisasi program jaminan kesehatan nasional guna mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi jemaah haji reguler dan petugas haji.
Penandatanganan MoU dilakukan Menag Nasaruddin Umar dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti disaksikan Menko PMK Pratikno, Kepala Badan Penyelenggara Haji Irfan Yusuf dan Kepala BPHK Fadhlul Imansyah.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Menko PMK Pratikno mengatakan sinergi ini merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan haji, terutama di bidang kesehatan jemaah dan petugas haji.
“Seperti kita ketahui pergi haji itu luar biasa, antreannya panjang, terus kemudian juga usia jamaah ini kan juga banyak yang lansia. Oleh karena itu peningkatan pelayanan untuk jamaah ini juga menjadi sangat penting untuk terus kita tingkatkan. Jadi oleh karena itu kami di PMK memfasilitasi,” ujarnya, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis 12 Desember 2024.
Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan Kerajaan Arab Saudi sangat mengapresasi pelaksanaan haji Indonesia. Bahkan, Arab Saudi menjadikan pelaksanaan haji Indonesia sebagai referensi, termasuk di bidang kesehatan.
“Insya Allah ke depan, Kemenag punya standar yang lebih baik dari segi pelayanan. Kami sudah punya pola yang biasa diterapkan. Semoga pelaksanaan haji 2025 bisa lebih baik karena kami sudah menyiapkan segala halnya,” kata Menag.
Ia berharap, dengan penandatanganan MoU ini, peningkatan layanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji bisa lebih baik serta mampu menjamin mereka sebelum berangkat, saat pelaksanaan hingga kepulangan haji.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan ada tiga poin penting dalam penandatanganan MoU.
Pertama, tidak hanya jemaah haji saja yang perlu jaminan kesehatan tapi keluarganya.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
“Kalau dulu itu cuma haji khusus ya, sekarang regular termasuk gitu, jadi itu yang pertama,” tegasnya.
Kedua, adanya interoperabilitas data antara Kemenag dan BPJS Kesehatan.
Terakhir, perlunya sosialisasi bersama terkait jaminan kesehatan yang perlu dimiliki bagi jemaah. Karena menurutnya banyak yang masih belum paham bahwa perlunya jaminan kesehatan bagi jemaah.***
*Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam optimalisasi program jaminan kesehatan nasional guna mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi jemaah haji reguler dan petugas haji.(kemenag.go.id)
Untuk mendapatkan informasi seputar Haji Ramah Lansia lainnya klik DISINI.
Video Senior Podcast