Geriatri.is - RSUD Tarakan menggelar sosialisasi bertema "Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital". Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen RSUD Tarakan terhadap transparansi informasi publik di sektor pelayanan kesehatan.
Acara ini berlangsung di Auditorium RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa 10 Desember 2024 dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.
Kegiatan yang dihadiri tenaga kesehatan, staf administrasi, dan perwakilan LSM masyarakat ini mengundang dua pembicara, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho.
Kedua narasumber tersebut memberikan wawasan mendalam tentang peran penting keterbukaan informasi publik di era digital dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaannya.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Komitmen RSUD Tarakan dalam keterbukaan informasi
Plt. Direktur RSUD Tarakan, dr. Weningtyas, menegaskan, sebagai badan publik, RSUD Tarakan memiliki kewajiban memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat bersifat mudah diakses, akurat, dan relevan.
Ia juga mengungkapkan bahwa optimalisasi website RSUD Tarakan telah dilakukan untuk memberikan informasi transparan sekaligus menampung pengaduan masyarakat.
“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi yang baik dalam mengelola data publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Tarakan,” ujar dr. Weningtyas.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata kelola informasi yang mendukung akuntabilitas di era digital.
Peran penting PPID dan teknologi digital
Luqman Hakim Arifin menjelaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan keterbukaan informasi sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Menurutnya, rumah sakit sebagai penyedia layanan publik harus memanfaatkan teknologi digital untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan tepat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kesehatan. Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses,” kata Luqman.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data dalam satu kanal informasi untuk memastikan kemudahan akses dan efisiensi layanan publik.
Mencegah sengketa informasi di sektor kesehatan
Halaman: