Geriatri.id - Layanan paspor bagi lanjut usia (lansia) kini semakin ramah dan mudah diakses. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, menyediakan layanan khusus bagi lansia berusia di atas 60 tahun tanpa harus melalui kerumitan prosedur reguler.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, langsung meninjau proses pelayanan ini pada Jumat, 29 November 2024.
Pemohon paspor lansia dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu, karena telah disediakan antrean prioritas bagi pemohon paspor lansia yang terpisah dengan antrean umum,” ujar Ilham Djaya kepada para pemohon paspor dikutip dari laman sumsel.kemenkumham.go.id.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Fasilitas khusus untuk lansia
Pemohon paspor lansia mendapatkan antrean khusus yang terpisah dari antrean umum.
Selain lansia, layanan ini juga diberikan kepada anak di bawah lima tahun, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemohon yang sedang sakit.
Ilham menyarankan para pemohon prioritas datang lebih awal. Ini karena kuota layanan ini terpisah dari kuota umum yang tersedia di aplikasi M-Paspor.
Kehadiran di pagi hari sangat dianjurkan agar mereka dapat terlayani dengan baik dan tidak kehabisan kuota pada hari tersebut.
Fasilitas ramah HAM
Layanan paspor prioritas di Sumsel juga dilengkapi fasilitas ramah Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Fasilitas tersebut meliputi area parkir prioritas di dekat dengan pintu masuk, jalur khusus, kursi roda, serta loket layanan khusus untuk kelompok rentan.
Selain itu ada rambu-rambu yang jelas agar pemohon lansia tidak kebingungan saat mengakses pelayanan.
“Pengembangan sarana dan prasarana ini merupakan bentuk penghormatan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya bagi kelompok prioritas di Sumatera Selatan,” tambah Ilham.
Komitmen pelayanan prima
Kantor Imigrasi Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan manusiawi.
Dengan menyediakan sarana memadai dan sistem yang efisien, layanan paspor lansia ini diharapkan bisa menjadi model bagi kantor imigrasi lainnya di Indonesia.
Bagi lansia yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk acara keluarga, wisata religi, atau keperluan lain, layanan ini memberikan kenyamanan sekaligus penghormatan terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara.
Dengan pendekatan berbasis HAM, pelayanan paspor kini tidak hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang memastikan semua orang, termasuk lansia, dapat menikmati layanan publik dengan mudah dan bermartabat.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
“Pengembangan sarana dan prasarana ini guna memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan terhadap mekanisme layanan Keimigrasian bagi masyarakat di Sumatera Selatan,” tutup Ilham.***
*Ilustrasi - Pelayanan khusus pembuatan paspor bagi lansia berusia di atas 60 tahun.(Pixabay)
Video Senior Podcast