Kembali
×
Apakah Ada Batasan Penggunaan BPJS Kesehatan dalam Sebulan?
25 Oktober 2024 22:52 WIB

Geriatri.id - Peserta BPJS Kesehatan yang rutin membayar iuran berhak mendapatkan layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan, rawat jalan, hingga rawat inap. 

Peserta juga dapat mengakses berbagai fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Tingkat Lanjut (FKTL). Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, terutama saat membutuhkan layanan di FKTP luar wilayah. 

Apakah ada batasan penggunaan BPJS Kesehatan dalam sebulan?

Penggunaan BPJS Kesehatan tidak dibatasi dalam hal jumlah kunjungan per bulan di FKTP tempat peserta terdaftar. 

Peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat sesuai kebutuhan di faskes yang tertera pada kartu BPJS. 

Namun, ada ketentuan bagi peserta yang berobat di luar FKTP terdaftar. 

Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung

Mereka hanya dapat mengakses FKTP lain maksimal tiga kali dalam sebulan, sesuai Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Apa itu FKTP dan FKTL?

FKTP adalah faskes utama untuk pemeriksaan awal, seperti puskesmas, praktik dokter umum atau gigi, klinik pratama, serta faskes milik TNI/Polri dan beberapa rumah sakit kelas D. 

Jika pasien memerlukan perawatan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke FKTL, fasilitas tingkat lanjut seperti rumah sakit besar atau klinik utama yang memiliki dokter spesialis dan subspesialis.

Cara berobat di FKTP terdaftar menggunakan BPJS Kesehatan

1. Datang ke FKTP yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan.

2. Peserta akan diperiksa dan, jika perlu, dirujuk ke FKTL.

3. Di FKTL, tunjukkan kartu BPJS untuk mendapatkan layanan lanjutan sesuai rujukan.

4. Jika pengobatan selesai, dokter akan memberikan surat rujuk balik agar peserta kembali ke FKTP.

Surat rujukan ke FKTL biasanya perlu diperpanjang dalam jangka waktu tertentu di FKTP.

Pastikan perpanjangan dilakukan untuk kelancaran layanan BPJS Kesehatan.

Cara berobat di FKTP Luar Kota menggunakan BPJS Kesehatan


Jika peserta berada di luar kota, BPJS Kesehatan tetap dapat digunakan. 

1. Kunjungi FKTP dengan KTP dan kartu BPJS atau versi nonfisik di aplikasi Mobile JKN.

2. Daftarkan diri di FKTP tersebut.

3. Peserta akan diperiksa dokter di FKTP luar wilayah.

Karena kunjungan di FKTP luar kota dibatasi tiga kali, peserta yang tinggal lebih lama di luar kota disarankan memindahkan faskes BPJS Kesehatannya ke lokasi baru. 

Pemindahan ini bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Cara mengubah FKTP BPJS Kesehatan secara online

Peserta BPJS yang ingin memindahkan FKTP dapat melakukannya dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN.

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

2. Daftarkan akun atau login dengan nomor BPJS Kesehatan.

3. Pilih menu "Perubahan Data Peserta" pada halaman utama.

4. Pilih kategori FKTP, kemudian pilih provinsi, kota, dan faskes tujuan baru.

5. Ikuti instruksi hingga data baru tersimpan.

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

Pindah faskes BPJS secara online ini hanya dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Dengan mengikuti prosedur dan memahami aturan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal di manapun berada, baik di dalam kota maupun luar wilayah tempat tinggal terdaftar.***

*Ilustrasi - Aturan layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.(Dok.BPJS Kesehatan)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Senior Podcast

Artikel Lainnya
Artikel
08 Mei 2025 07:59 Wib
Artikel
08 Mei 2025 07:44 Wib
Artikel
03 Mei 2025 09:29 Wib
Tags