Geriatri.id - Mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini semakin mudah. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan faskes.
Perubahan faskes bisa diajukan hanya dengan beberapa langkah melalui aplikasi Mobile JKN dan akan berlaku pada bulan berikutnya.
Apa itu faskes tingkat pertama?
Faskes tingkat pertama merupakan pintu pertama bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan primer.
Faskes ini bisa Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, atau rumah sakit tipe D yang akan tercantum di kartu JKN-KIS peserta, dan wajib menjadi tempat pertama saat berobat.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Namun, jika peserta merasa perlu mengubah faskes, karena pindah tempat tinggal atau alasan lainnya, prosesnya kini semakin praktis.
Berikut langkah-langkah mengubah faskes tingkat pertama melalui Aplikasi Mobile JKN yang bisa dilakukan langsung dari ponsel dikutip dari laman BPJS Kesehatan:
1. Unduh dan buka Aplikasi Mobile JKN
2. Masuk ke menu Home
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Home, kemudian pilih menu Lainnya.
3. Pilih Opsi "Ubah Data Peserta"
Di sini, akan tampil data seluruh anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
4. Pilih data peserta yang akan diubah
Tap pada nama peserta yang ingin diubah faskesnya.
5. Pilih faskes 1 untuk mengubah faskes
Ketuk bagian Faskes 1 untuk melakukan perubahan, kemudian pilih faskes baru yang diinginkan.
Jika ingin mengubah faskes seluruh anggota keluarga sekaligus, bisa mencentang opsi "Perubahan satu keluarga".
Namun, opsi ini tidak tersedia untuk segmen prajurit TNI dan Kepolisian RI Non-PNS.
6. Verifikasi melalui email
Setelah memilih faskes baru dan menekan tombol Simpan, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email Anda.
7. Masukkan PIN dan selesaikan proses
Masukkan kode verifikasi dan PIN yang telah Anda buat sebelumnya.
Setelah semua langkah selesai, akan muncul notifikasi Perubahan Faskes Sukses.
Segmen peserta yang bisa mengubah faskes
Perubahan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan peserta dari berbagai segmen kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)
- Anggota Keluarga Prajurit TNI dan Kepolisian RI
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN
- BP PN & BP Perorangan
Peserta bisa melakukan perubahan faskes dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan apabila faskes sebelumnya diubah melalui Redistribusi FKTP.
Proses cepat dan praktis
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Kesehatan tak perlu lagi repot datang ke kantor untuk mengubah faskes.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Hanya dengan ponsel, semua proses bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Penggunaan aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan, kapan dan di mana saja.***
*Ilustrasi - BPJS Kesehatan.(Dok.BPJS Kesehatan)
Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI
Video Senior Podcast