Geriatri.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyampaikan rekomendasi atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Rekomendasi itu dibacakan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR RI, Senin 30 September 2024.
Sebelum membacakan rekomendasi, Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid menyampaikan laporan Pansus yang menemukan banyak ketidakpatuhan dan ketidakadilan yang terjadi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
"Pembentukan panitia angket haji DPR RI didorong oleh adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance," ujar Nusron.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Dikutip dari akun Instagram @dpr_ri, rekomendasi Pansus Angket Haji DPR RI, antara lain meminta revisi Undang Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta meminta sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam mengalokasikan kuota haji.
Pansus juga merekomendasikan untuk lebih memperkuat fungsi kontrol dan peran lembaga pengawas internal, serta meminta agar ke depan Kemenag diisi figur yang kompeten dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Berikut rekomendasi lengkap Pansus Angket DPR RI:
1. Dibutuhkan revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
3. Dalam pelaksanaan ibadah haji mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
4. Mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).
5. Mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Pansus berharap melalui rekomendasi yang disampaikan, ke depan Kemenag dan instansi terkait lainnya dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel dan adil bagi semua pihak.***
*Ilustrasi - Pelaksanaan ibadah haji.(Dok.Kemenag)
Untuk mendapatkan informasi seputar Haji Ramah Lansia lainnya klik DISINI.
Video Senior Podcast