Geriatri.id - BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tidak mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini bertujuan memberikan akses kesehatan kepada fakir miskin tanpa perlu membayar iuran bulanan. Namun, dalam beberapa kasus, status kepesertaan PBI bisa dinonaktifkan, sehingga perlu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali.
Penyebab BPJS PBI tidak aktif
Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan kartu BPJS PBI atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dinonaktifkan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.
1. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kelompok miskin atau tidak mampu.
2. Dianggap sudah mampu
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Peserta yang dianggap mampu membayar iuran sendiri dikeluarkan dari kepesertaan PBI.
3. Tidak ditemukan saat verifikasi
Peserta tidak dapat ditemukan ketika dilakukan verifikasi oleh petugas.
4. Perubahan status pekerjaan
Peserta berubah menjadi pekerja penerima upah yang dibiayai perusahaan atau menjadi pekerja mandiri dengan iuran sendiri.
5. Meninggal dunia
Peserta yang meninggal dunia otomatis dikeluarkan dari program PBI.
6. Pendaftaran ganda
Peserta terdaftar lebih dari satu kali dalam program BPJS Kesehatan.
7. Kartu tidak digunakan selama 6 bulan
Jika kartu KIS tidak digunakan dalam jangka waktu 6 bulan, statusnya akan dinonaktifkan.
Halaman: