Geriatri.id - Kementerian Agama (Kemenag) dinilai menghambat kinerja Pansus dalam menyelidiki berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan haji 2024.
Penilaian ini disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar dalam keterangannya, usai sidak ke Kantor Siskohat Kemenag, di Jakarta, Rabu 4 September 2024.
Marwan mengungkapkan sejumlah saksi penting dari Kemenag yang telah diundang Pansus tidak hadir dalam rapat lanjutan.
Para saksi yang tidak hadir termasuk Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU), serta Tim Verifikator Pengisian Kuota Haji Reguler, Kuota Tambahan Haji Reguler, dan Pengisian Kuota Haji Khusus.
Baca Juga: Tanya Jawab Masalah Kesehatan Jantung
Ketidakhadiran mereka, lanjut dia, dengan alasan sedang berada di Arab Saudi.
"Mereka semua tidak hadir dengan alasan pergi ke Arab Saudi. Ini menunjukkan bahwa Kemenag menghalang-halangi proses kerja Pansus Angket Haji dan berpotensi melecehkan lembaga DPR RI," ujar Marwan dikutip dari laman resmi DPR RI.
Dia menekankan kehadiran para saksi tersebut sangat penting untuk menyelesaikan berbagai sengkarut yang melingkupi penyelenggaraan haji tahun ini.
Menurut dia, seharusnya Kemenag memberikan prioritas kepada Pansus Angket Haji DPR RI agar berbagai masalah terkait penyelenggaraan haji 2024 dapat segera diselesaikan.
"Pansus Angket Haji ini seharusnya diprioritaskan oleh Kemenag, agar serangkai permasalahan haji 2024 ini dapat segera diselesaikan. Ketidakhadiran mereka jelas menghambat proses investigasi yang sedang kami lakukan," kata Marwan.
Dia menegaskan Pansus Angket Haji akan terus menuntut klarifikasi dan kehadiran para pejabat Kemenag yang dianggap penting dalam penyelidikan.
Tahun ini Kemenag kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia sama dengan tahun 2023. Hal ini karena masih banyak jemaah haji yang berangkat tahun 2024 berusia 65 tahun ke atas.
Pansus berkomitmen mengungkap segala bentuk pelanggaran dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 untuk perbaikan yang lebih baik di masa mendatang.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk isu kuota haji, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional.
Temuan dari Pansus ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang kuat untuk memperbaiki manajemen haji ke depannya.***
*Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar.(Foto:dpr.go.id)
Video Senior Podcast