Geriatri.id - Isu tentang kelompok lansia bukan isu baru bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tahun ini Komnas HAM ingin memberi perhatian khusus pada kelompok lanjut usia (lansia) sebagai pemegang rights bearer baik di Indonesia maupun dunia.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan di Indonesia kelompok lansia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999, dimana mereka juga termasuk ke dalam kelompok rentan.
Namun, lanjut dia, regulasi yang menyebutkan secara eksplisit kelompok lansia belum ada, lain halnya dengan penyandang disabilitas.
"Oleh karena itu, kami ingin membawa isu kelompok lansia ini menjadi diskursus di tingkat nasional,” ujar Atnike dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) dikutip dari laman Komnas HAM, Senin, 1 Juli 2024.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi
Tujuan diskusi dengan tema "Situasi dan Tantangan bagi Pelindungan Hak Kelompok Lanjut Usia di Indonesia pada Jumat, 8 Juni 2024 untuk mendapatkan data dan informasi awal terkait situasi dan kondisi lansia di Indonesia.
Jumlah penduduk lansia di Indonesia terus meningkat, namun pelindungan terhadap hak-hak mereka masih menghadapi berbagai tantangan.
Pokok bahasan dalam diskusi ini berbagai isu krusial, antara lain akses terhadap layanan kesehatan, jaminan sosial, perlindungan hukum, kebijakan pemerintah, serta partisipasi sosial dan politik bagi kelompok lansia.
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lansia Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nida Rohmawati mengatakan isu kelompok lansia akan menjadi isu besar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah kelompok ini setiap tahunnya akan terus bertambah.
Halaman: