Kembali
×
PP Kesehatan Disahkan, Lansia Sebatang Kara Atau Terlantar Ditanggung Negara
01 Agustus 2024 16:05 WIB

Geriatri.id - Pemerintah telah resmi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. PP Kesehatan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat 26 Juli 2024.

Selain anak dan dewasa, PP Kesehatan itu juga mengatur tentang kesehatan lanjut usia (lansia) atau mereka yang berusia 60 tahun ke atas. 

Dalam PP Kesehatan itu disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya lansia yang hidup sendiri atau terlantar. 

Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia

PP Kesehatan juga mencakup pasal fasilitasi lansia untuk memiliki lingkungan ramah lansia, termasuk rumah atau perumahan ramah lansia. 

Berikut bunyi lengkap pasal 65 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berhubungan dengan lansia:

Pasal 65 (1)

Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia paling sedikit meliputi:

1. Menjaga kebersihan diri

2. Mengonsumsi gizi seimbang

3. Melakukan aktivitas fisik secara rutin

4. Memiliki kehidupan sosial

5. Memiliki kesempatan berkarya

6. Memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia.

Pasal 65 (2)

Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat.


Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 65 (4)

Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.

Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kehidupan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan secara berkala di Puskesmas, hrskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, atau fasilitas lainnya yang ada di masyarakat.

Pasal 65 (6)

Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan berkarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.

Pasal 65 (7)

Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit melalui penyediaan:

Baca Juga: 5 Pertanyaan Mengenai Hipertensi

1. Jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus

2. Taman dan sarana olahraga

3. Transportasi umum ramah lanjut usia

4. Rumah atau perumahan ramah lanjut usia

5. Fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia

Itulah bunyi lengkap pasal 65 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berhubungan dengan lansia.***

*Ilustrasi - Pemerintah telah resmi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaks♦♦anaan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.(Pixabay)

Video Senior Podcast

Artikel Lainnya
Artikel
08 Mei 2025 07:59 Wib
Artikel
08 Mei 2025 07:44 Wib
Artikel
03 Mei 2025 09:29 Wib
Tags