Namun, dari perspektif keadilan (sense of justice), Pasal 35 Ayat (1) memiliki potensi disalahgunakan dan membutuhkan penegasan karena sangat bias terhadap larangan diskriminasi dalam persyaratan lowongan pekerjaan.
Guntur menilai Pasal 35 Ayat (10) menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja, terutama dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang menempatkan keputusan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja.
Guntur berpendapat bahwa persyaratan seharusnya berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, sehingga tidak masalah berapapun usia calon pekerja, selama mereka memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan formasi atau lowongan pekerjaan yang dimaksud.
Foto: Ilustrasi MK tolak gugatan uji materiil terhadap UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023, terkait batas usia pelamar kerja. (Pixabay)
Video Lansia Terkini:
Halaman: