Geriatri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa batas usia pelamar kerja bukan merupakan bentuk diskriminasi.
"Permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Gugatan ini mengkritik Pasal 35 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja yang dibutuhkan secara langsung atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempermasalahkan potensi diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa menurut Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif melibatkan pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Baca juga: Masoud Pezeshkian Ahli Jantung yang Terpilih Menjadi Presiden Iran di Usia 69 Tahun
Arief menegaskan bahwa syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak termasuk tindakan diskriminatif.
"Lebih lagi, larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 5 UU 13/2003, yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan," katanya.
Namun, Hakim konstitusi M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya dikabulkan sebagian.
Menurut Guntur, Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan agar pemberi kerja dilarang mencantumkan syarat usia, penampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau asal usul keturunan dalam pengumuman lowongan pekerjaan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pentingnya Vaksinasi Influenza Pada Lansia Sebagai Upaya Mencegah Komplikasi Serius
Guntur menyatakan bahwa dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji memang tidak memiliki masalah konstitusionalitas.
Halaman: