Geriatri.id - Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Abdul Rochman mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji lanjut usia (lansia).
Bahkan, tagline penyelenggaraan ibadah haji dalam dua tahun terakhir adalah “Haji Ramah Lansia”.
Hal itu menanggapi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang mengkritik Kemenag tidak memprioritaskan untuk menuntaskan antrean jemaah haji lansia.
Luluk menyebut ada sekitar 35 ribu calon jemaah haji lansia dengan umur 80-90 tahun yang masih dalam antrean.
Adung sapaan akrab Abdul Rochman mengungkapkan salah satu upaya yang dilakukan terkait perhatian terhadap jemaah haji lansia adalah mengalokasikan kuota prioritas untuk mereka.
Baca Juga: 14 Sindrom Geriatri yang Sering Dikeluhkan Lansia
Jumlahnya hingga 5% dari kuota normal jemaah haji reguler tahun ini, yaitu 203.320 jemaah.
“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus menyelesaikan antrean jemaah lansia. Sebab, dalam dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5% kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” ujarnya Adung dikutip dari laman Kemenag, Kamis 18 Juli 2024.
Menurut Adung, prinsip dasar keberangkatan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi.
Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak.
Pertama, Jemaah Haji Reguler tunda berangkat.
“Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi jemaah tersebut menunda karena beragam alasan,” kata Adung.
Halaman: