Geriatri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Anget Penyelenggaraan Ibadah Haji. Langkah DPR ini direspons Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Selasa 9 Juli 2024, Menag Yaqut menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses terkait pembentukan Pansus Haji.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja," ujar Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag.
Menanggapi pentingnya transparansi dalam pengelolaan haji, Menag menyampaikan komitmennya untuk memberikan laporan menyeluruh tentang penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya," tambahnya.
Menag menegaskan saat ini pemerintah sedang fokus menyelesaikan pelayanan operasional haji.
Evaluasi terhadap pelaksanaan haji akan dilakukan setelah periode operasional selesai.
"Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji," kata Menag.
Dia menambahkan evaluasi secara rinci akan dilakukan setelah periode operasional haji selesai, dan hasilnya akan disampaikan kepada publik.
"Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," lanjutnya.
Halaman: