Menunggu Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2

Geriatri.id - Kapan pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 dilakukan? Jawaban dari pertanyaan itu masih ditunggu para pemilik KLJ di DKI Jakarta.

Program KLJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

Kartu Lansia Jakarta adalah program bantuan sosial yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tujuannya meringankan beban ekonomi para lansia. Selain itu untuk memastikan mereka mendapatkan perawatan dan perhatian yang layak. 

Program KLJ diwujudkan dalam bantuan tunai bulanan kepada lansia yang memenuhi persyaratan tertentu. KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI. Kartu itu dapat digunakan pemiliknya untuk melakukan transaksi. 

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Kartu Lansia Jakarta Secara Online

Melalui program KLJ, Pemprov DKI Jakarta ingin menciptakan lingkungan lebih inklusif dan suportif bagi lansia dan menjamin mereka tidak terabaikan. 

KLJ tahap 1 telah dicairkan pada 1 Maret 2024. Pencairan tahap I untuk 2 bulan, sehingga total dana yang dicairkan ke rekening per penerima Rp600.000.

Kini pemilik KLJ menunggu jadwal pencairan tahap 2. KLJ tahap 2 belum cair karena Pemprov DKI Jakarta sedang menyelesaikan proses adminitrasi. 

Penjelasan itu tertuang dalam balasan admin atas sebuah komentar di akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta pada 3 Juni 2024.

Halaman: