Kembali
×
Dapatkah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Jika Tidak Pernah Sakit?
06 Juni 2024 19:48 WIB

Geriatri.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas program jaminan kesehatan.

Tugasnya memastikan peserta BPJS Kesehatan menerima manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulannya dengan besaran yang telah ditentukan. 

Ketika iuran tidak dibayar atau ditunda pembayarannya, peserta akan dikenai denda. Ini akan berdampak pada perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ingat, 21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Apakah iuran yang dibayarkan dapat dicairkan jika peserta tidak pernah sakit atau menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan? 

Meski peserta tidak memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, iuran yang dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Hal ini karena mekanisme BPJS Kesehatan adalah prinsip gotong royong. 

Iuran yang tidak digunakan peserta akan dialokasikan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang memerlukan layanan kesehatan. 

Karena itu, peserta tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Ini sebagai bentuk kontribusi dalam sistem jaminan kesehatan yang berkesinambungan.

Bagaimana cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan?


Untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan dapat melalui aplikasi Mobile JKN. 

Aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai kartu elektronik, skrining kesehatan dan lainnya.

Cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone melalui Google Play Store atau App Store.

2. Jika sudah pernah daftar, masuk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

3. Masukkan kata sandi dan kode captcha.

Baca Juga: 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

4. Pilih menu "Info Iuran" untuk mengecek tagihan

5. Jika ingin mengetahui pembayaran iuran yang pernah dilakukan, klik "Info Riwayat Pembayaran".*** 

*Ilustrasi - Kartu peserta BPJS Kesehatan.(Foto: BPJS Kesehatan)

Untuk informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan lainnya KLIK DISINI

Video Lansia

Artikel Lainnya
Artikel
08 Mei 2025 07:59 Wib
Artikel
08 Mei 2025 07:44 Wib
Artikel
03 Mei 2025 09:29 Wib
Tags