Sedangkan sembilan penerima layanan gratis dengan TJ Card lainnya adalah:
7. Lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas;
8. Penyandang disabilitas;
9. Anggota Veteran Republik Indonesia;
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
12. Pengurus masjid (marbot);
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
14. Larva monitor;
15. Anggota TNI/Polri.
Pendaftaran untuk penerima Layanan Gratis dengan TJ Card dapat dilakukan melalui halaman situs Kartu Layanan Gratis Transjakarta.
Baca Juga: Cara Lansia Mendapatkan Pin Pelanggan Prioritas Transjakarta
Caranya dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pasfoto dan dokumen pendukung.
Hubungi contact center Transjakarta di 1500-102 atau akun Instagram @pt_transjakarta jika memiliki pertanyaan mengenai layanan TJ Card maupun layanan Transjakarta lainnya.***
Dok - Bus Transjakarta.(smartcity.jakarta.go.id)
Halaman: