Yuk, Cek Lagi Prokes untuk Mudik Lebaran

Penulis: Husna Sabila

Geriatri.id - Berbeda dengan dua tahun terakhir, pemerintah tahun ini tidak memberlakukan larangan maupun pengetatan perjalanan mudik lebaran. Momen ini tentu saja disambut antusias oleh masyarakat.

Meski demikian, karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya sirna, penerapan protokol kesehatan (prokes) masih sangat diperlukan. Vaksin dosis lengkap juga telah ditetapkan sebagai syarat utama bagi pemudik.

Bagi yang telah mendapat vaksin booster, mereka tinggal “berangkat”. Sedangkan bagi calon pemudik yang sudah dua kali divaksin, mereka masih perlu melampirkan hasil uji tes antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang baru divaksin satu kali, lampiran yang disyaratkan adalah hasil tes PCR-nya, bukan antigen.

Sejak kebijakan mudik diumumkan, aktivitas vaksinasi langsung meningkat. Juga, untuk lebih meyakinkan lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan bahwa divaksin dan melakukan tes swab di bulan Ramadan, baik antigen maupun PCR, tidaklah membatalkan puasa.

Sebagai panduan dalam melaksanakan vaksinasi booster, Kementerian kesehatan RI juga telah membagikan pedoman ‘pasangan’ booster melalui akun media sosialnya (instagram/Kemenkes_ri)


Yang perlu digarisbawahi adalah, meskipun kebijakan mudik lebaran 2022 lebih “longgar” dari dua tahun sebelumnya, namun kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan diri dan orang lain tetap perlu diberlakukan. Untuk kebaikan bersama, prokes hendaknya tetap diterapkan oleh setiap pemudik, seperti hal-hal berikut ini:

- Menggunakan masker baik masker kain 3 lapis maupun masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

- Masker diganti secara berkala, setidaknya 4 jam penggunaan.

- Disiplin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ataupun hand sanitizer.

- Menghindari kerumunan serta menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain.

- Di dalam ruangan yang banyak orang, misalnya di dalam kendaraan umum, sebaiknya tidak banyak bicara, baik secara langsung maupun melalui handphone.

- Di dalam kendaraan umum, tidak diperkenankan makan dan minum dalam durasi perjalanan 2 jam, kecuali bagi mereka yang perlu mengonsumsi obat-obatan.

- Untuk pengguna moda transportasi udara, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC (Health Alert Card) pada aplikasi pedulilindungi.

Bagi yang akan mudik lebaran tahun ini, mulai siap-siap ya, dan selamat sehat sampai tujuan.